Produk Alat Mesin Pertanian
Mesin Pulper Kopi
Kami Menjual dan Mempabrikasi Mesin Pengolahan Kopi Mulai dari Mesin Pengolahan Kopi dasar Sampai Pengemasan yang Terdiri Dari :
- Mesin Pulper kopi / Mesin Pngupas Kulit Kopi Basah
- Mesin Pencuci Kopi / Mesin Washer Kopi
- Mesin Pengering Kopi / Mesin Box Dryer
- Mesin Pengupas kulit Tanduk / Kulit Ari / Mesin Huller Kopi
- Mesin Sortasi Kopi / Mesin Pemilah Biji Kopi
- Mesin Sangrai Kopi / Mesin Roasting Kopi
- Mesin Giling Kopi / Mesin Grinding Kopi
- Mesin Pencapur / Mesin Mixer Pencampur Kopi dengan Gula
- Mesin Pengemas Saset Otomatis Kopi
- Alat Pengukur Kadar Air Kopi
Mesin Pulper Kopi berfungsi untuk mengupas kulit Kopi yang sudah masak, sehingga Kulit dan Biji Kopi terpisah
Dahulu Pengupasan Kopi dapat dilakukan dengan cara tradisonal dengan cara manual yaitu dengan menggunakan media panas matahari dan dikupas secara manual
Cara tersebut kurang efisien dan memakan waktu, dengan berkembangnya teknologi pengupasa kopi dapat dilakukan dengan waktu singkat
Dengan Mesin Pulper Kopi, pengupasan kopi dalam jumlah besar bukanlah sebuah masalah lagi
Mesin Pulper ini memiliki ukuran dan kapasitas yang berbeda-beda tergantung dari kebutuhan produski petani
1.Mesin Pulper Kopi Manual

Spesifikasi Mesin Pulper Kopi :
- Dimensi Unit Keseluruhan (P x L x T) : 540 x 475 x 1110 mm
- Corong Hopper (P x L x T) : 400 x 300 x 290 mm
- Corong Output Kulit (P x L x T) : 275 x 150 x 115 mm
- Corong Output Biji (P x L): 50 x 30 mm
- Kapasitas Kerja : 211.36 Kg/Jam
- Mesin Penggerak Motor Diesel : Shark R195
TEST REPORT :
521.31/31/PLT/MEKTAN/PKB/2017
2. Mesin Pulper Kopi Kapasitas 368,10 Kg/Jam
Spesifikasi Mesin Pulper Kopi :
- Dimensi Unit Keseluruhan (P x L x T) : 727 x 475 x 1110 mm
- Corong Hopper (P x L x T) : 400 x 300 x 290 mm
- Corong Output Kulit (P x L x T) : 275 x 150 x 115 mm
- Corong Output Biji (P x L): 50 x 30 mm
- Kapasitas Kerja : 368.10 Kg/Jam
- Mesin Penggerak : Motor Bensin Honda GX160
- Daya Maks : 5,5 Hp
- Putaran Mesin : 3600 Rpm
TEST REPORT :
CFE-EC02 : 521.31/32/PLT/MEKTAN/PKB/2017